JAKARTA, iNews.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap instansi diberikan sesuai dengan pangkat dan golongan. Adapun pembeda yang didapatkan adalah tunjangan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
Diketahui PNS yang menerima gaji ditambah tunjangan mencapai Rp100 juta yaitu Suryo Utomo. Saat ini, dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, atau PNS dengan tingkat Eselon I.
Seperti diketahui, Tunjangan Kinerja (Tukin) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 di level jabatan pelaksana, dan tertinggi mencapai Rp117.375.000 di level Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Suryo Utomo lahir di Semarang, 26 Maret 1969. Dia menempuh pendidikan S1 jurusan Ekonomi di Universitas Diponegoro dan lulus pada tahun 1992. Setelahnya, dia melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat (AS) dan lulus pada tahun 1998.