Ini Tanggapan Antam Usai MA Tolak PK Sengketa 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich Surabaya

Dinar Fitra Maghiszha
Gedung Kantor PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam memberi tanggapan seusai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said yang dijuluki Crazy Rich Surabaya.

Corporate Secretary Division Head ANTM, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK, namun masih menunggu salinan putusan tersebut. 

"Perusahaan masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari lebih detil," kata Syarif, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Syarif menjelaskan, Antam telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa. 

Menurut Syarif, transaksi telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen. "Tuduhan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan," ungkapnya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Harga Emas Antam 29 Desember 2025 Turun, Termurah Dijual Rp1.348.000

Nasional
1 hari lalu

Harga Emas Pegadaian Naik lagi di Akhir Tahun, Cek Rinciannya

Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Antam 27 Desember 2025 Cetak Rekor Lagi! Dijual Rp2,6 Juta per Gram

Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp13.000, Tembus Rp2,58 Juta per Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal