Insentif Mitra Pengemudi Dipangkas, Ini Penjelasan Gojek

Antara
Ojek online. (Foto: AFP)

BANDA ACEH, iNews.id - Mitra pengemudi harus gigit jari dengan skema insentif baru yang diterapkan Gojek. Skema tersebut menaikkan standar kerja mitra pengemudi untuk memperoleh insentif alias bonus.

Dalam skema lama, mitra pengemudi Gojek harus mengumpulkan 20 poin agar memperoleh bonus harian Rp80 ribu. Kini mereka harus mengumpulkan 25 poin, namun dengan bonus lebih sedikit sebesar Rp55 ribu.

Head of Regional Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvaninda mengatakan, perubahan skema insentif tersebut dilakukan untuk menjaga permintaan dan keberlangsungan ekosistem Gojek. Ini menyusul kenaikan tarif dasar dan minimum ojek online berdasarkan Permenhub 12/2019 dan Kepmenhub KP 348/2019.

"Penyesuaian skema insentif kami lakukan agar Gojek dapat terus melakukan berbagai inovasi, perbaikan sistem, standar pelayanan maupun mendorong berbagai kegiatan promosi," ujar Parvaninda, Selasa (3/9/2019).

Menurut dia, penyesuaian perlu dilakukan supaya Gojek tetap menjadi platform pilihan bagi konsumen. Dengan begitu, keberlangsungan ekosistem Gojek dalam jangka panjang, termasuk pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

1 bulan lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

1 bulan lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

1 bulan lalu

Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal