BANDA ACEH, iNews.id - Mitra pengemudi harus gigit jari dengan skema insentif baru yang diterapkan Gojek. Skema tersebut menaikkan standar kerja mitra pengemudi untuk memperoleh insentif alias bonus.
Dalam skema lama, mitra pengemudi Gojek harus mengumpulkan 20 poin agar memperoleh bonus harian Rp80 ribu. Kini mereka harus mengumpulkan 25 poin, namun dengan bonus lebih sedikit sebesar Rp55 ribu.
Head of Regional Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvaninda mengatakan, perubahan skema insentif tersebut dilakukan untuk menjaga permintaan dan keberlangsungan ekosistem Gojek. Ini menyusul kenaikan tarif dasar dan minimum ojek online berdasarkan Permenhub 12/2019 dan Kepmenhub KP 348/2019.
"Penyesuaian skema insentif kami lakukan agar Gojek dapat terus melakukan berbagai inovasi, perbaikan sistem, standar pelayanan maupun mendorong berbagai kegiatan promosi," ujar Parvaninda, Selasa (3/9/2019).
Menurut dia, penyesuaian perlu dilakukan supaya Gojek tetap menjadi platform pilihan bagi konsumen. Dengan begitu, keberlangsungan ekosistem Gojek dalam jangka panjang, termasuk pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga.