Instruksi Presiden: Naik Haji, Urus SIM-STNK, Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

Athika Rahma
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan masyarakat wajib memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, membuat SIM dan STNK, bahkan untuk jual beli tanah.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022).

Lalu dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 menit lalu

Indonesia Darurat Gagal Ginjal! Rp13 Triliun Uang Negara Terkuras hanya di 2025

Nasional
3 jam lalu

JK Klaim Jokowi Jadi Presiden karena Jasanya, Golkar: Tak Ada Faktor Tunggal

Nasional
19 jam lalu

Jubir Bantah JK Emosional: Mau Yakinkan Loyalis Jokowi yang Tuding Tak Tahu Balas Budi

Nasional
22 jam lalu

JK Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah: Kenapa Tak Kasih Lihat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal