JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi memberikan sejumlah relaksasi kepada korporasi terkait iuran BP Jamsostek tanpa mengurangi manfaat kepada peserta. Relaksasi itu mulai dari diskon iuran hingga penundaan pembayaran.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan diberikan relaksasi berupa kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Iuran Jaminan Kematian (JKM), Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan Iuran Jaminan Pensiun (JP). Diskon iuran 99 persen hanya berlaku untuk JKK dan JKM.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 ini tidak akan mengganggu likuiditas dan program BPJamsostek.
"BPJS Ketenagakerjaan sangat concern untuk menjaga ketahanan dana. Ini kita sudah perhitungkan sekali, sejak awak ini dipersiapkan kami sudah mengatur kesiapannya juga, jadi dari April itu sudah kita atur uang yang masuk, kita jaga untuk mendanai," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Agus menyebut, kesiapan itu untuk mengantisipasi bila terjadi iuran yang terlambat masuk. "Jika tidak ada iuran yang masuk sehingga kita betul- betul sudah siap dan tinggal mengimplementasikan PP Nomor 49 ini," katanya.
Menurut Agus, relaksasi erlu diberikan agar pembayaran iuran oleh perusahaan tetap berkesinambungan. Pasalnya, insentif ini bakal menguntungkan baik BP Jamsostek, perusahaan, dan pekerja di tengah kondisi pandemi.
"Dengan dikeluarkannya PP ini sangat membantu sekali, dan saya kira ini merupakan wujud nyata dari pemerintah, bentuk kepedulian pemerintah untuk terus menjaga dan mendorong dunia usaha agar tetap tumbuh dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ucapnya.