JAKARTA, iNews.id - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum tentu akan berjalan mulai 2027. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 68 tertulis Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
Heru menuturkan, meski aturan itu sudah diterbitkan sejak 2020, namun saat ini yang tengah ramai diperbincangkan yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024, dimana menyempurnakan aspek tata kelola sehingga tidak mengubah substansi yang lain.
"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, tentunya ini tidak saklek seperti itu," ujar Heru dalam Media Briefing Update Program Tapera di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Dia mengakui masih banyak pekerjaan rumah dari Komite Tapera yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi yang harus terus diupayakan pihaknya.
Terutama, dalam peningkatan kualitas tata kelola, baik tata kelola organisasi, maupun tata kelola pengelolaan dana dan model bisnis yang lebih firm dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta, itu yang sedang kami kembangkan.