Yustan menjelaskan, pada saat peralihan hak dari pemilik ke pembeli dapat menggunakan data palsu. Sebab, PPAT yang memiliki akses masuk juga sudah bekerja sama dengan mafia tanah.
"Sehingga pada saat peralihan hak dari pemilik ke pembeli, walaupun dia menggunakan data yang palsu, ini bisa berjalan, karena memang akses untuk masuk di BPN itu melewati akun dan password PPAT," ucapnya.
Saat ini Yustan mengatakan sudah ada enam PPAT yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kerja sama dengan mafia tanah. Sebagian dari mereka saat ini sudah diberikan sanksi berupa pencabutan SK oleh Menteri ATR/BPN langsung.
"PPAT hingga saat ini sudah ada enam orang yang sedang kita lakukan tindakan, dari tindakan ini ada yang sudah di cabut SK nya oleh pak menteri, ada juga yang dihukum tidak bisa beroperasi beberapa tahun," tuturnya.