Jadi Biang Macet, Truk Barang akan Dibatasi di Ruas Jalan Gilimanuk-Denpasar

Heri Purnomo
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno (kiri). (Foto: istimewa)

BALI, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan pembatasan truk barang yang melintas di ruas jalan Gilimanuk-Denpasar karena menjadi biang kemacetan

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. 

"Ini juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas serta manajemen rekayasa lalu lintas untuk dilakukan pengaturan lalu lintas mobil barang," ungkap Hendro, dalam keterangan, dikutip Sabtu (19/8/2023). 

Dia menjelaskan, pembatasan truk barang harus dilakukan di ruas jalan Denpasar-Gilimanuk karena dampaknya menyebabkan kemacetan berkala yang menyebabkan waktu tempuh relatif lama, dan sering terjadi gangguan pada kendaraan angkutan barang (mogok). 

"Rencana Pembatasan operasional mobil barang dilakukan terhadap mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," kata Hendro.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut

Nasional
6 hari lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Nasional
17 hari lalu

Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono: Kemacetan akan Turun 18%  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal