Jadi Korban PHK Startup, Kemenaker: Mohon Mengadu ke Kami

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan rintisan (startup) belangan ini. 

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHU) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau para korban PHK startup untuk mengajukan pengaduan ke instansi tersebut. 

"Kalau mereka benar-benar terzolimi, mohon mengadu ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) atau kami (Kemenaker)," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (14/6/2022).

Dia mengakui, belakangan memang banyak kasus pemutusan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan startup. Namun sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk ke Kemenaker. 

Menurut Dirjen PHU, biasanya hal itu disebabkan proses PHK masih dalam tahapan pengambilan jalan keluar. Jika tak kunjung menemui jalan keluar, maka Indah menyarankan segera melakukan pengaduan ke Kemnaker.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

3 hari lalu

Purbaya Siapkan Stimulus untuk Masyarakat Terdampak El Nino dan Korban PHK

14 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

15 hari lalu

1.500 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Minta Satgas Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal