Jaksa Federal AS Sita Aset Milik Sam Bankman-Fried Senilai Rp10,55 Triliun

Aditya Pratama
Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) telah menyita aset milik Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried senilai hampir 700 juta dolar AS atau setara Rp10,55 triliun. (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) telah menyita aset milik Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried senilai hampir 700 juta dolar AS atau setara Rp10,55 triliun pada bulan ini. Aset tersebut sebagian besar dalam bentuk saham perusahaan Robinhood.

Mengutip Reuters, Sabtu (21/1/2023), Bankman-Fried diduga mencuri miliaran dolar dari pelanggan FTX untuk membayar utang yang ditimbulkan dari dana lindung nilai yang berfokus pada kripto. Namun, dia mengaku tidak bersalah atas dugaan tersebut. 

Departemen Kehakiman mengungkapkan, penyitaan saham Robinhood dilakukan pada awal Januari. Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai yang disimpan di berbagai bank, dan aset yang diamankan pada bursa kripto Binance.

Adapun, kepemilikan saham Robinhood senilai 525 juta dolar AS atau setara Rp7,9 triliun tersebut menjadi subyek perselisihan antara Bankman-Fried dan pemberi pinjaman kripto yang bangkrut, BlockFi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Senilai Rp286 Miliar Disita

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Kripto Wajib Lapor Transaksi ke DJP  

Nasional
5 hari lalu

Pengacara Bantah Nadiem Perkaya Diri terkait Kasus Korupsi Laptop: Nilai Aset Menurun Drastis

Nasional
10 hari lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal