Jaksa Federal AS Sita Aset Milik Sam Bankman-Fried Senilai Rp10,55 Triliun

Aditya Pratama
Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) telah menyita aset milik Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried senilai hampir 700 juta dolar AS atau setara Rp10,55 triliun. (Foto: Reuters)

Terbaru, Departemen Kehakiman pada hari Kamis (19/1/2023) menyita uang tunai sebesar 94,5 juta dolar AS dari rekening di Silvergate Bank yang terkait dengan FTX Digital Markets, anak perusahaan FTX di Bahama. Jaksa menyita lebih dari 7 juta dolar AS dari akun Silvergate lain yang terkait dengan Bankman-Fried dan FTX.

Sebelumnya, Departemen Kehakiman telah menyita hampir 50 juta dolar AS dari akun FTX Digital Markets di Moonstone Bank, sebuah bank kecil di negara bagian Washington.

Departemen Kehakiman juga menyampaikan bahwa aset di tiga akun Binance yang terkait dengan Bankman-Fried telah disita. Namun, mereka tidak merinci perkiraan nilai aset di akun tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
2 hari lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Nasional
4 hari lalu

Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan

Bisnis
7 hari lalu

Penjualan Nikel Melejit, PAM Mineral Raup Laba Bersih Rp401,66 Miliar hingga Kuartal III 2025

Nasional
10 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal