Jaksa Federal AS Sita Aset Milik Sam Bankman-Fried Senilai Rp10,55 Triliun

Aditya Pratama
Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) telah menyita aset milik Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried senilai hampir 700 juta dolar AS atau setara Rp10,55 triliun. (Foto: Reuters)

Terbaru, Departemen Kehakiman pada hari Kamis (19/1/2023) menyita uang tunai sebesar 94,5 juta dolar AS dari rekening di Silvergate Bank yang terkait dengan FTX Digital Markets, anak perusahaan FTX di Bahama. Jaksa menyita lebih dari 7 juta dolar AS dari akun Silvergate lain yang terkait dengan Bankman-Fried dan FTX.

Sebelumnya, Departemen Kehakiman telah menyita hampir 50 juta dolar AS dari akun FTX Digital Markets di Moonstone Bank, sebuah bank kecil di negara bagian Washington.

Departemen Kehakiman juga menyampaikan bahwa aset di tiga akun Binance yang terkait dengan Bankman-Fried telah disita. Namun, mereka tidak merinci perkiraan nilai aset di akun tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Internet
6 hari lalu

Ekonomi Digital Berkembang, Pajak Aset Kripto Tembus Rp1,81 triliun

Nasional
13 hari lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Internet
13 hari lalu

Mengintip Perkembangan Uang Digital Kripto di 2025, Bagaimana Tahun Depan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal