Dia mengungkapkan, aturan baru tersebut dikeluarkan untuk memastikan kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia, sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Terkait dengan program minyak goreng satu harga, Mendag Lutfi mengatakan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan tersbeut, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
"Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat," tutur Mendag Lutfi.