Jamin Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri, Mendag Keluarkan Aturan Ekspor CPO Terbaru

Advenia Elisabeth
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. (Foto: dok iNews)

Dia mengungkapkan, aturan baru tersebut dikeluarkan untuk memastikan kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia, sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. 

Terkait dengan program minyak goreng satu harga, Mendag Lutfi mengatakan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Kebijakan tersbeut, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. 

"Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat," tutur Mendag Lutfi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun

Nasional
8 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
11 hari lalu

Daftar Harga Pangan 6 Desember: Aneka Bawang hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Nasional
14 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal