Jangan Kaget, Tarif Baru Ojol Resmi Berlaku Hari Ini

Ikhsan Permana SP
Traif baru ojek mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (10/9/2022). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat jangan kaget saat bepergian menggunakan ojek online (ojol) hari ini, Sabtu (10/9/2022). Pasalnya, tarif baru ojol resmi berlaku hari ini. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif ojol seiring kenaikan yang terjadi pada harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kenaikan tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. 

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatni, mengumumkan kenaikan tarif ojol pada Rabu (7/9/2022) lalu. 

Menurut dia, penyesuaian tarif ojol dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

4 hari lalu

Godok Perpres Ojol, Dasco Ungkap Tarif Barang akan Diatur Komdigi dan Penumpang oleh Kemenhub

5 hari lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

7 hari lalu

Kemenhub Ungkap Dampak Gempa M7,7 NTT, Pelabuhan hingga Bandara Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal