Jangan Kaget, Tarif Baru Ojol Resmi Berlaku Hari Ini

Ikhsan Permana SP
Traif baru ojek mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (10/9/2022). (Foto: dok iNews)

2. Zona II 
Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek 

- Tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp2.800/km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200. 

3. Zona III 
Wilayah: Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya. 

- Tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

5 hari lalu

Godok Perpres Ojol, Dasco Ungkap Tarif Barang akan Diatur Komdigi dan Penumpang oleh Kemenhub

5 hari lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

7 hari lalu

Kemenhub Ungkap Dampak Gempa M7,7 NTT, Pelabuhan hingga Bandara Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal