Jangan Kaget, Tarif Baru Ojol Resmi Berlaku Hari Ini

Ikhsan Permana SP
Traif baru ojek mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (10/9/2022). (Foto: dok iNews)

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Dia menyampaikan, bahwa penetapan kenaikan tarif ojol akan mulai berlaku pada tiga hari setelah diumumkan, yaitu hari ini, 10 September 2022. 

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," ungkap Hendro.

Berikut besaran tarif ojol baru di 3 zona wiayah: 

1. Zona I 
Wilayah: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), serta Bali:

- Tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp 2.500/ km;
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

AHY Pantau Arus Mudik 2026: Berjalan Sesuai Rencana

Nasional
7 hari lalu

Kemenhub Setop Sementara Operasional Transportasi di Bali saat Nyepi

Nasional
10 hari lalu

Kemenhub Kurangi 24.000 Pemudik Motor Lewat Program Motis

Nasional
12 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal