Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi memberi arahan agar kementerian terkait fokus ke pengetatan impor komoditas tertentu. Terkait dengan itu, ada 10 komoditas yang terdampak atau diperketat impornya, yaitu:
- mainan anak-anak
- elektronik
- alas kaki
- kosmetik
- barang tekstil
- obat-obatan tradisional
- suplemen kesehatan
- pakaian jadi
- aksesoris
- poduk tas
Selain itu, jumlah HS code juga diubah. Tercatat ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan tas ada 23 kode HS.
"Saat sekarang yang sifatnya post border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan laporan surveyor, Indonesia sendiri sudah tangani komoditas baik yang ada lartas ada 60 persen, dan non lartas 40 persen," ujar Airlangga.
Kemudian dilakukan pengawasan pada importir umum. Importir umum yang dari post border jadi border dan juga ada pendalaman langkah penerimaan di border.