Jokowi Terbitkan Aturan PMN untuk Holding BUMN Pertahanan

Suparjo Ramalan
Presiden Jokowi terbitkan aturan PMN untuk holding BUMN Pertananan

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menerbitkan regulasi soal penyertaan modal negara (PMN) untuk holding BUMN Pertahanan

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2021. PP ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2021  

Beleid tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang PMN untuk Pendirian Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. 

"Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang industri pertahanan, perlu mengubah maksud dan tujuan perusahaan perseroan dalam bidang industri elektronika profesional dan komponen, yang selanjutnya perusahaan perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut perusahaan perseroan (Persero) PT Len Industri," tulis bagian pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (8/1/2022). 

Kepala Negara mengubah ketentuan Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 1991. Adapun Pasal 2 dalam PP 123/2021 berbunyi sebagai berikut: 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Isu Reshuffle Dikaitkan Menteri Lingkaran Jokowi, Istana Beri Penjelasan

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo cs Ingin Ajukan 22 Saksi-Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Siapa saja?

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Ungkap Sejumlah Tokoh bakal Gabung PSI: Semakin Banyak Perbedaan, Hati-Hati

Nasional
4 hari lalu

Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal