Jokowi Terbitkan Aturan PMN untuk Holding BUMN Pertahanan

Suparjo Ramalan
Presiden Jokowi terbitkan aturan PMN untuk holding BUMN Pertananan

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menerbitkan regulasi soal penyertaan modal negara (PMN) untuk holding BUMN Pertahanan

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2021. PP ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2021  

Beleid tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang PMN untuk Pendirian Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. 

"Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang industri pertahanan, perlu mengubah maksud dan tujuan perusahaan perseroan dalam bidang industri elektronika profesional dan komponen, yang selanjutnya perusahaan perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut perusahaan perseroan (Persero) PT Len Industri," tulis bagian pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (8/1/2022). 

Kepala Negara mengubah ketentuan Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 1991. Adapun Pasal 2 dalam PP 123/2021 berbunyi sebagai berikut: 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?

57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Penuh dari Kejaksaan

57 tahun lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal