Jokowi Terbitkan Aturan PMN untuk Holding BUMN Pertahanan

Suparjo Ramalan
Presiden Jokowi terbitkan aturan PMN untuk holding BUMN Pertananan

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menerbitkan regulasi soal penyertaan modal negara (PMN) untuk holding BUMN Pertahanan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2021. PP ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2021  

Beleid tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang PMN untuk Pendirian Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. 

"Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang industri pertahanan, perlu mengubah maksud dan tujuan perusahaan perseroan dalam bidang industri elektronika profesional dan komponen, yang selanjutnya perusahaan perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut perusahaan perseroan (Persero) PT Len Industri," tulis bagian pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (8/1/2022). 

Kepala Negara mengubah ketentuan Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 1991. Adapun Pasal 2 dalam PP 123/2021 berbunyi sebagai berikut: 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
11 jam lalu

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

2 hari lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Luhut: Jokowi Orang Baik, Patut Dicontoh meski Punya Kekurangan

3 hari lalu

Kaesang Buka Suara soal Jabatan Jokowi usai Pamer KTA PSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal