Jokowi Terbitkan Aturan PMN untuk Holding BUMN Pertahanan

Suparjo Ramalan
Presiden Jokowi terbitkan aturan PMN untuk holding BUMN Pertananan

Pertama, Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan, berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer. 

Lalu, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kedua, untuk mencapai maksud dan tujuan, perusahaan melaksanakan kegiatan usaha utama diantaranya, aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, aktivitas konsultansi manajemen, aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan.

Ketiga, selain kegiatan usaha utama, perusahaan melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?

57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Penuh dari Kejaksaan

57 tahun lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal