JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu. Hal itu, untuk mendorong pertumbuhan industri jamu di tanah air.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha (GP) Jamu dan Obat-Obatan Tradisional Indonesia, Dwi Ranny Pertiwi Zarman, menyambut baik lahirnya Perpres Nomor 54 Tahun 2023.
Dwi optimistis kehadiran Perpres tersebut bisa mendorong pertumbuhan industri jamu di Tanah Air, karena nantinya akan ada juga peran APBN dalam mendorong pengembangan industri jamu di tanah air.
Namun demikian, Dwi juga mengharapkan pemerintah turut membantu promosi produk jamu lokal. Baik di pasar domestik maupun pasar internasional, sehingga cita-cita lahirnya Perpres 54/2023 dalam rangka pengembangan industri jamu di tanah air bisa tercapai.
"Saya berharap kalau itu ada anggaran yang khusus pengembangan industri jamu, tidak untuk banyak acara seremoni deh, tapi harus benar-benar dimanfaatkan untuk industri jamu," ujar Dwi dalam Market Review IDXChannel, Rabu (27/9/2023).