Jokowi Terbitkan Perpres Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu, Pengusaha Minta Bantuan Promosi

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2023 untuk mendorong pertumbuhan indistri jamu di tanah air. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu. Hal itu, untuk mendorong pertumbuhan industri jamu di tanah air. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha (GP) Jamu dan Obat-Obatan Tradisional Indonesia, Dwi Ranny Pertiwi Zarman, menyambut baik lahirnya Perpres Nomor 54 Tahun 2023. 

Dwi optimistis kehadiran Perpres tersebut bisa mendorong pertumbuhan industri jamu di Tanah Air, karena nantinya akan ada juga peran APBN dalam mendorong pengembangan industri jamu di tanah air.

Namun demikian, Dwi juga mengharapkan pemerintah turut membantu promosi produk jamu lokal. Baik di pasar domestik maupun pasar internasional, sehingga cita-cita lahirnya Perpres 54/2023 dalam rangka pengembangan industri jamu di tanah air bisa tercapai.

"Saya berharap kalau itu ada anggaran yang khusus pengembangan industri jamu, tidak untuk banyak acara seremoni deh, tapi harus benar-benar dimanfaatkan untuk industri jamu," ujar Dwi dalam Market Review IDXChannel, Rabu (27/9/2023).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Dokter Tifa Ungkap Ilusi Transparansi Ijazah Jokowi: Kita Dipaksa Percaya Dokumen Itu Asli

Nasional
1 hari lalu

Komisi III Respons Klaim Jokowi Revisi UU KPK Inisiatif DPR: Tidak Tepat!

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: Bukan Barang yang Bisa Dipinjam

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal