Luhut Umumkan Insentif Kendaraan Listrik, Cuma 5 Merek Ini Dapat Subsidi

Ismet Humaedi
Luhut menyebutkan program tersebut berlaku per 20 Maret 2023. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya mengumumkan program insentif kendaraan listrik hari ini. Luhut menyebutkan program tersebut berlaku per 20 Maret 2023.

“Kita mulai efektif di tanggal 20 bulan ini (20 Maret 2023) dan teknisnya nanti akan dijelaskan dari Kementerian terkait mengenai berapanya dan lain-lain. Saya pikir semuanya sudah mencapai titik final,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (6/3/2023).

Seperti diketahui, ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang saat ini dinilai cukup lambat perkembangannya dari sektor produksi.

"Salah satu alasannya karena terdapat ketimpangan harga antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dengan kendaraan konvensional," kata Luhut.

Untuk saat ini, tidak semua model kendaraan listrik mendapatkan bantuan potongan harga dari pemerintah. Itu lantaran pemerintah mensyaratkan hanya kendaraan yang diproduksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Mobil
6 hari lalu

10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Penjualan Tembus Total 13.935 Unit!

Internasional
11 hari lalu

Malaysia Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Dalam Negeri Bulan Ini

Mobil
12 hari lalu

Apakah Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal daripada Mobil Listrik? Ini Penjelasannya

Mobil
12 hari lalu

Insentif Mobil Listrik Berakhir 2026, Dealer Diserbu Pembeli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal