JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membantah isu akan ada kenaikan harga tiket bagi angkutan kereta api (KA) komersial sebesar 6-15 persen dalam waktu dekat. KAI menyebut, KA Komersial bersifat fluktuatif menyesuaikan dengan demand dari pelanggan.
"KAI menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (26/10/2022).
Joni menambahkan, sekalipun ada perubahan tarif, maka tarifnya akan berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan. Sementara itu, KA yang bersifat Public Service Obligation (PSO) tarifnya selalu sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, Joni mengatakan, untuk memberikan alternatif, KAI juga menjual tiket ke berbagai tujuan dalam berbagai kelas dan subkelas. Tujuannya agar pelanggan dapat memilih tarif yang diinginkan sesuai dengan kebutuhannya.
"KAI juga menyediakan Tarif Khusus dimana pelanggan dapat membeli tiket dengan tarif lebih murah khusus untuk rute dan KA-KA tertentu. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun maksimal 2 jam sebelum keberangkatan," ucapnya.