JAKARTA, iNews.id - Kajian cepat Ombudsman Republik Indonesia menyebut, sebanyak 72,9 persen konsumen SPBU belum mendaftar aplikasi MyPertamina. Penyebab utama mayoritas responden (72 persen) belum mendaftar aplikasi MyPertamina karena tidak mengetahui teknis pendaftaran aplikasi tersebut.
Adapun pemerintah mewacanakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, salah satunya dengan mewajibkan pembeli menggunakan aplikasi MyPertamina untuk bertransaksi.
“Penyebab utama mayoritas responden 72 persen belum mendaftarkan diri dalam aplikasi MyPertamina, yaitu tidak mengetahui teknis pendaftarannya,” kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, sebanyak 25,5 persen responden lainnya telah mendaftar. Sedangkan 1,6 persen responden tidak menjawab.
Hery mengatakan, kajian tersebut dilakukan dengan mewawancarai 781 responden secara purposive random sampling. Responden diambil dari 66 SPBU di 31 provinsi yang menerapkan aplikasi MyPertamina. Survei dilakukan pada kurun waktu 8-12 Agustus 2022.