Kantongi Izin OJK, Prudential Syariah Resmi Beroperasi

Jeanny Aipassa
Logo Prudential Syariah. (Foto: Facebook Prudential Syariah)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan resmi memberikan izin usaha asuransi jiwa Syariah untuk PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah). Dengan demikian, Prudential Syariah secara resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah. 

Hal itu, ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.05/2022 tertanggal 11 Maret 2022. Namun Prudential Syarih baru efektif beroperasi per 1 April 2022 setelah menyelesaikan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia

Terkait dengan itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyampaikan permohonan untuk mengembalikan izin Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia ke OJK. Permohonan ini merupakan bagian akhir dari proses pendirian Prudential Syariah sebagai entitas perusahaan asuransi jiwa Syariah yang berdiri sendiri.

“Dengan resmi beroperasinya Prudential Syariah, maka sebagai bagian dari ketaatan terhadap regulasi, kami mengembalikan izin Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia ke OJK. Sepanjang proses pendirian Prudential Syariah, kami senantiasa memastikan bahwa hak dan kewajiban nasabah sesuai yang tercantum pada Polis tidak berubah,” kata Presiden Direktur Prudential Indonesia, M.L. Triwardhany, dalam keterangan, Senin (18/4/2022). 

Sesuai ketentuan OJK, lanjutnya, setelah Prudential Indonesia mengembakikan izin pembentukan Unit Usaha Syariahnya, maka OJK akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan pengumuman Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah Prudential Indonesia.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Keuangan
24 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal