Kapan Gaji ke-13 dan 14 Cair? Benefit ASN yang Diisukan Dihapus di 2025

Anggie Ariesta
Rizky Agustian
Ilustrasi uang. (Foto: Dok. Bank Indonesia)

Namun, pencairan dapat mengacu pada aturan tahun lalu yakni PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pasal 2 aturan itu menyatakan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 2024 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 11 PP 14/2024 mengatur, THR ASN paling cepat dibayarkan pada H-10 hari raya. Namun apabila belum dapat dibayarkan, maka THR dapat cair setelah tanggal hari raya.

Kemudian pasal 12 menyatakan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Dengan berarti, kemungkinan besar gaji ke-13 ASN jika tidak dihapus akan cair pada periode yang sama tahun ini.

Sama seperti THR, gaji ke-13 juga dapat dibayarkan setelah Juni apabila belum dapat dicairkan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
3 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
4 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal