Kapan Gaji ke-13 dan 14 Cair? Benefit ASN yang Diisukan Dihapus di 2025

Anggie Ariesta
Rizky Agustian
Ilustrasi uang. (Foto: Dok. Bank Indonesia)

Komponen Gaji ke-13 dan 14

Pasal 6 PP tersebut mengatur komponen THR dan gaji ke-13 ASN terdiri atas:

1. Gaji pokok.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
5. Tunjangan kinerja.

Sedangkan pasal 7 mengatur komponen THR dan gaji ke-13 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), terdiri dari:

1. 80 persen gaji pokok PNS.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan umum.
5. Tunjangan kinerja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

5 hari lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

5 hari lalu

Duh! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 42 ASN Terancam Dipecat

6 hari lalu

Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal