Kapan Gaji ke-13 dan 14 Cair? Benefit ASN yang Diisukan Dihapus di 2025

Anggie Ariesta
Rizky Agustian
Ilustrasi uang. (Foto: Dok. Bank Indonesia)

Komponen Gaji ke-13 dan 14

Pasal 6 PP tersebut mengatur komponen THR dan gaji ke-13 ASN terdiri atas:

1. Gaji pokok.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
5. Tunjangan kinerja.

Sedangkan pasal 7 mengatur komponen THR dan gaji ke-13 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), terdiri dari:

1. 80 persen gaji pokok PNS.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan umum.
5. Tunjangan kinerja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal