Kapan Gaji ke-13 dan 14 Cair? Benefit ASN yang Diisukan Dihapus di 2025

Anggie Ariesta
Rizky Agustian
Ilustrasi uang. (Foto: Dok. Bank Indonesia)

Komponen Gaji ke-13 dan 14

Pasal 6 PP tersebut mengatur komponen THR dan gaji ke-13 ASN terdiri atas:

1. Gaji pokok.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
5. Tunjangan kinerja.

Sedangkan pasal 7 mengatur komponen THR dan gaji ke-13 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), terdiri dari:

1. 80 persen gaji pokok PNS.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan umum.
5. Tunjangan kinerja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
3 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
4 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal