Kapan Gaji ke-13 dan 14 Cair? Benefit ASN yang Diisukan Dihapus di 2025

Anggie Ariesta
Rizky Agustian
Ilustrasi uang. (Foto: Dok. Bank Indonesia)

Komponen Gaji ke-13 dan 14

Pasal 6 PP tersebut mengatur komponen THR dan gaji ke-13 ASN terdiri atas:

1. Gaji pokok.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
5. Tunjangan kinerja.

Sedangkan pasal 7 mengatur komponen THR dan gaji ke-13 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), terdiri dari:

1. 80 persen gaji pokok PNS.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan umum.
5. Tunjangan kinerja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Perketat Perjalanan Dinas: Kalau Tak Bermanfaat Tidak Saya Izinkan

Buletin
2 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
2 hari lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal