Kemnaker Tegaskan Pemberian THR Secara Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyampaikan kepada perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Pemberian THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Indah dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Indah menambahkan, Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR Lebaran 2023 ditargetkan terbit pekan ini. SE tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish," tuturnya.

Adapun, pemberian THR jika mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016, dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Cek Jadwal dan Tahapannya!

3 hari lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

13 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

15 hari lalu

DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal