Kasus Binomo Indra Kenz Berlanjut, Giliran Mentornya Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Wahyudi Aulia Siregar
Fakar Suhartami Pratama (kedua kanan menghadap kamera), mentor Indra Kenz sang Crazy Rich Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Kejaksaan melimpahkan tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama, (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan. 

Seusai pelimpahan kasus tersebut, Fakar yang merupakan mentor Indra Kenz sang 'Crazy Rich Medan', dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, pada Selasa (2/8/2022). 

Hal ini, merupakan pelimpahan tahap II (berkas dan barang bukti), setelah sebelumnya berkas perkara kasus itu diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung. 

“Langsung kita lakukan tahap II, dimana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon. 

Menurut dia, Fakar akan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta. Fakar akan berada di rutan tersebut hingga jaksa menyelesaikan berkas tuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan

Megapolitan
3 tahun lalu

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Korban Binomo Pertanyakan Keputusan Hakim

Nasional
3 tahun lalu

Alasan Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Disita Negara: Trader Binomo Pemain Judi

Nasional
3 tahun lalu

Teriakan Histeris Para Korban Investasi Bodong Binomo usai Vonis Indra Kenz: Kami Dirampok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal