Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Binomo Indra Kenz

Carlos Roy Fajarta
Tersangka Binomo Indra Kenz. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Indra Kenz selama 30 hari ke depan. Indra Kenz merupakan tersangka kasus penipuan platform Binomo.

Perpanjangan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tertanggal 13 Mei 2022, terkait perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK.

Indra Kenz saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Perpanjangan penahanan terhitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.

“Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Nasional
14 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
14 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
23 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal