Korban Binomo Desak Kejagung Segera Sidang Indra Kenz 

Puteranegara Batubara
Indra Kenz didesak segera disidang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Korban dari kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyatakan berkas tersangka Indra Kenz lengkap atau P21. Mereka meminta, para tersangka agar segera disidang. 

Kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa mengungkapkan, kliennya ingin para tersangka segera menjalani proses meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, Indra Kenz tersisa tujuh hari masa penahanan lagi.

"Berdasarkan masa penahanan IK telah ditahan oleh Bareskrim tanggal 25 Februari 2022 dan akan berakhir tanggal 24 Juni 2022 (120 hari) atau tersisa 7 hari lagi akan habis masa tahanan," kata Finsensius kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Finsensius menjelaskan, setelah Indra Kenz dan lainnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri, korban sangat yakin kasus Binomo ini akan disidangkan di Pengadilan. 

"Korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU," ujar Finsensius. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
18 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
2 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal