Kata Ridwan Kamil soal Perizinan Proyek Meikarta

Antara
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Sindo)

Dalam laman Instagram pribadinya @ridwankamil, Emil menjelaskan bahwa perizinan yang mencakup tata ruang, amdal, dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) proyek Meikarta merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemprov Jabar, kata dia, hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait peruntukan tanah.

"Dari 500 Ha (hektare) yang direncanakan dan 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu (Ahmad Heryawan), sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 Ha. Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 Ha," ucapnya.

Mantan Wali Kota Bandung ini menegaskan, jika ada masalah suap menyuap pada izin di Pemkab Bekasi, maka Pemprov Jabar mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Kementerian PKP segera Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta Tahun Ini

Nasional
19 hari lalu

Cegah Cuaca Ekstrem, BMKG Gelar Modifikasi Cuaca di Langit Jabar hingga 29 Januari 

Nasional
21 hari lalu

Maruarar Siap Bangun Rusun MBR di Meikarta: Sudah Lapor Presiden

Nasional
24 hari lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal