Kemendag Naikkan HET Minyakita Jadi Rp15.700 per Liter Mulai Pekan Depan

Iqbal Dwi Purnama
Kemendag akan segera menaikan HET Minyakita menjadi Rp15.700 per liter mulai pekan depan. (Foto: MPI/Advenia E)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita mulai pekan depan. Hal tersebut sembari menunggu Peraturan Menteri Perdagangan rampung dan segera diterbitkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, harga Minyakita akan naik menjadi Rp15.700 per liter. Penyesuaian harga ini menghitung komponen biaya produksi yang mengalami kenaikan.

"Sebenarnya Rp15.700 kan mungkin Permendag-nya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, kan nunggu Permendag," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Isy menambahkan, penetapan HET Minyakita yang dihitung pada Tahun 2022 sudah tidak relevan dengan situasi perekonomian saat ini. Mengingat ada kenaikan mulai dari biaya logistik, pajak, dan komponen lainnya.

"Jadikan HET Minyakita ini ditetapkan 2022, perkembangan sudah cukup lama, komponen yang membentuk harga minyak goreng itu sudah naik semua, jadi memang sulit dipertahankan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
29 menit lalu

Detik-Detik Kepanikan di Tapanuli Selatan! Sungai Meluap, Warga Mengungsi dan Rumah Hancur

Buletin
37 menit lalu

Miris! Dua Pekan Pasca Banjir Bandang, Aceh Masih Tanpa Listrik dan Bantuan Darurat Minim

Nasional
18 jam lalu

AI LISA Sebut Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo: Mesin Jujur, Tak Mungkin Bohong

Nasional
18 jam lalu

Rismon Sindir Rektor UGM Klarifikasi Keaslian Ijazah Jokowi, Singgung Minim Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal