Sebagai informasi, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022, yang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuat aturan turunannya dalam bentuk SE Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatera Utara).
Kemudian, Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta International Airport (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sultan Iskandar Muda (Aceh) hanya untuk program Haji, Minangkabau (Sumatera Barat) hanya untuk program Haji, Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan) hanya untuk program Haji, Adisumarmo (Jawa Tengah) hanya untuk program Haji, Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan) hanya untuk program Haji, dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur) hanya untuk program Haji.