JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan batas usia maksimal pesawat niaga lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 27/2020. Aturan itu tersebut menghapus ketentuan soal pesawat kargo dalam Permenhub 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara.
“Peraturan Menteri Perhubungan No. 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian isi Permenhub 27/2020, dikutip Jumat (10/7/2020).
Dalam Permenhub 155/2016, usia pesawat penumpang kategori transpor yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia paling tinggi 15 tahun. Adapun untuk pesawat penumpang selain kategori transpor paling tinggi 20 tahun.
Untuk pesawat terbang Kategori Transpor Dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) paling tinggi berusia 30 tahun. Sementara untuk angkutan Helikopter paling tinggi 20 tahun.
Pengamat penerbangan, Gerry Soejatman menilai, aturan yang membatasi usia pesawat terbang sudah selayaknya dihapus. Menurut dia, aturan tersebut tidak sesuai karena pesawat bukan dinilai dari usianya, namun dinilai dari kelaikannya.