Kemenhub Temukan 3 Maskapai yang Langgar Aturan Tarif Batas Atas

Heri Purnomo
Ilustrasi pesawat terbang. Kemenhub temukan maskapai yang melanggar tarif batas atas (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa ada tiga maskapai yang melanggar aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan. Diketahui, maskapai menerapkan harga di atas ketentuan.

Adapun ketentuan itu tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Selasa (19/12/2023). 

Adita mengatakan terdapat 2 sampai 3 maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai yang beroperasi di sana. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Nasional
1 hari lalu

RI Punya Maskapai Baru Mukhtara Air, Beroperasi Tahun Depan

Nasional
2 hari lalu

Perbaikan Perangkat Lunak Rampung, Pesawat Airbus A320 di RI Siap Terbang Lagi

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Pastikan Seluruh Pesawat Airbus A320 di RI Sudah Jalani Perbaikan Perangkat Lunak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal