Kemenhub Temukan 3 Maskapai yang Langgar Aturan Tarif Batas Atas

Heri Purnomo
Ilustrasi pesawat terbang. Kemenhub temukan maskapai yang melanggar tarif batas atas (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa ada tiga maskapai yang melanggar aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan. Diketahui, maskapai menerapkan harga di atas ketentuan.

Adapun ketentuan itu tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Selasa (19/12/2023). 

Adita mengatakan terdapat 2 sampai 3 maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai yang beroperasi di sana. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 jam lalu

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel untuk Atasi Karhutla sejak Agustus

18 jam lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

1 hari lalu

TNI Fair 2026 di Monas, Pengunjung Bisa Coba Sensasi Terbangkan Pesawat N219

1 hari lalu

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal