Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Pemerkosaan Tenaga Honorer

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (tengah). (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi pemecatan terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenkop UKM yang melakukan pemerkosaan terhadap tenaga honorer pada tahun 2019. Dua PNS tersebut berinisial ZPA dan WH.

Selain memecat dua PNS, Teten menambahkan, pihaknya menjatuhkan sanksi bagi PNS lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama satu tahun. Sementara, pelaku lain yang merupakan tenaga honorer, MM dikenakan sanksi pemutusan kontrak kerja.

"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual, kepada dua PNS, dan satu PNS berupa sanksi penurunan jabatan lebih rendah setahun," ujar Teten dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (28/11/2022). 

Teten menegaskan, pihaknya akan menindak segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kemenkop UKM dan siap memberikan sanksi tegas apabila terjadi kembali dikemudian hari.

"Kami tidak mentolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan kami dan saya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kekerasan seksual," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

Nasional
25 hari lalu

Pecat 4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos, Gus Ipul: Jangan Main-Main!

Nasional
25 hari lalu

Gus Ipul Pecat 4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos

All Sport
2 bulan lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal