Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Pemerkosaan Tenaga Honorer

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (tengah). (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)

Keputusan yang dijatuhkan kepada oknum PNS pelaku pemerkosaan dalam rangka menegakkan keadilan untuk korban.

"Tindakan disiplin sudah cukup memadai aturannya, kami sudah berkoordinasi dengan BKN, PPPA dan KSN jadi kami tidak ceroboh, karena ini menyangkut aturan dilingkungan PNS," ucapnya.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menambahkan, rekomendasi pemecatan terhadap oknum PNS yang menjadi pelaku pemerkosaan itu sudah melalui proses penyelidikan internal.

"Mekanismenya pak Menteri membentuk majelis etik, itu bersidang, kemudian kita menggunakan dokumen yang ada, baik itu pemeriksa awal, fakta dari tim independen, dan mengkonfirmasi kembali," ujar Arif.

"Kemudian, hasil dokumen kita dikonsultasikan ke BKN, KKSN, Kementerian PPPA, keputusannya maka yang diterima pelaku adalah hukuman berat," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
9 hari lalu

Duh! Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas Sambil Direkam, Video Disebar ke Siswa Lain

Internasional
9 hari lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
9 hari lalu

Tegas! Purbaya bakal Sikat Anak Buah yang Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal