Keputusan yang dijatuhkan kepada oknum PNS pelaku pemerkosaan dalam rangka menegakkan keadilan untuk korban.
"Tindakan disiplin sudah cukup memadai aturannya, kami sudah berkoordinasi dengan BKN, PPPA dan KSN jadi kami tidak ceroboh, karena ini menyangkut aturan dilingkungan PNS," ucapnya.
Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menambahkan, rekomendasi pemecatan terhadap oknum PNS yang menjadi pelaku pemerkosaan itu sudah melalui proses penyelidikan internal.
"Mekanismenya pak Menteri membentuk majelis etik, itu bersidang, kemudian kita menggunakan dokumen yang ada, baik itu pemeriksa awal, fakta dari tim independen, dan mengkonfirmasi kembali," ujar Arif.
"Kemudian, hasil dokumen kita dikonsultasikan ke BKN, KKSN, Kementerian PPPA, keputusannya maka yang diterima pelaku adalah hukuman berat," sambungnya.