JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyampaikan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak sepenuhnya digunakan untuk modal usaha. Ternyata ada dana KUR yang dipakai untuk renovasi rumah hingga kendaraan.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM, Yulius, mengatakan temuan itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR yang di 23 Provinsi di Indonesia, dengan total responden 1047 Debitur KUR dan 182 Penyalur KUR.
Menurut dia, terdapat sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan oleh penyalur KUR maupun debitur. Secara garis besar masih terdapat beberapa temuan, salah satunya dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha.
"Ada Sebagian yang digunakan juga untuk keperluan lainya seperti merenovasi rumah, beli kendaraan dan lainnya," ungkap Yulius dalam acara Seminar Nasional Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan KUR di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (21/11/2023).
Temuan lainnya, sambung Yulius, terdapat debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan 100 Juta dikenakan agunan tambahan.