Kemenkop UKM Tetapkan KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus

Heri Purnomo
Kemenkop UKM menetapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam status Koperasi dalam Pengawasan Khusus. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kemenkop UKM dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan agar proses penyelesaian kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian PKPU kepada anggota dapat dilaksanakan. 

“Melihat proses hukum yang masih belum rampung dan masih berjalan, kami mengharapkan jika aset yang disita penyidik dapat dibuka sehingga kami mengetahui atau setidaknya dapat memperkirakan nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggotanya. Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait,” ucap Zabadi.

Sebagi informasi, pihak kepolisian dalam hal ini Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kemenkop UKM terkait aset yang telah disita dari HS (Henry Surya), sehingga dapat digunakan sebagai Asset Based Resolution dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta agar KSP Indosurya segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/Kantor Akuntan Publik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenkop Kebut Perpres Operasionalisasi Kopdes Merah Putih, Jadi Payung Hukum Penyaluran Barang Subsidi

5 hari lalu

DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa

14 hari lalu

Prabowo Cerita Awal Mula Ide Kopdes Merah Putih: Kekuatan Kita Ada di Desa-Desa

14 hari lalu

Prabowo Ibaratkan Koperasi seperti Lidi: Satu Lemah, tapi Bergabung Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal