Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Terkait Polusi Udara, Sektor Industri Dalam Pantauan

Iqbal Dwi Purnama
Asap pabrik atau emisi gas buang dari pabrik dinilai menjad salah satu penyumbang polusi udara di Jabodetabek. (Foto: Istimewa)

Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri. “Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” ungkap Eko. 

Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi. Setidaknya ada empat hal yang akan dilakukan, yaitu: 

- Pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

- Pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki.

- Melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

Era LCEV, Pemerintah Dorong Mazda Produksi Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia

22 hari lalu

Produk Plastik Murah China Banjiri Indonesia, Industri Mulai Kurangi Jam Operasional

25 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Pantau Kualitas Udara 3 Hari ke Depan, Begini Caranya

1 bulan lalu

Gaikindo Minta Insentif Tak Hanya untuk Mobil Listrik, Bensin dan Hybrid juga Diberikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal