Kemenperin Dorong Rumah Sakit Gunakan Ventilator Produksi Dalam Negeri

Advenia Elisabeth
Kemenperin mendorong seluruh rumah sakit di Indonesia menggunakan ventilator produksi dalam negeri. (Foto: Istimewa)

“Pembelian poduk dalam negeri ini akan meningkatkan industri dan perekonomian nasional. Pengembangan industri ini akan berkorelasi dengan kemakmuran nasional dan sejalan dengan pengembangan ekosistem pendidikan dan teknologi,” ucap Taufiek.

Menurutnya, produk ventilator buatan dalam negeri sudah tersedia di e-katalog LKPP. Dengan demikian, rumah sakit bisa dengan mudah membelinya.

“Produk-produk ini telah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan, yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16 persen dan 41,90 persen. Itu semua dapat dibeli melalui e-katalog LKPP,” tuturnya.

Dengan nilai TKDN di atas 40 persen, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027

1 bulan lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

2 bulan lalu

Bapanas Respons Temuan Daging Sapi Rp180.000 per Kg, Minta Distribusi Dipercepat

2 bulan lalu

Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat, Berlaku Mulai 28 Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal