Kemenperin Dorong Rumah Sakit Gunakan Ventilator Produksi Dalam Negeri

Advenia Elisabeth
Kemenperin mendorong seluruh rumah sakit di Indonesia menggunakan ventilator produksi dalam negeri. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, produk ventilator buatan dalam negeri sudah tersedia di e-katalog LKPP. Dengan demikian, rumah sakit bisa dengan mudah membelinya.

“Produk-produk ini telah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan, yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16 persen dan 41,90 persen. Itu semua dapat dibeli melalui e-katalog LKPP,” tuturnya.

Dengan nilai TKDN di atas 40 persen, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

Nasional
7 hari lalu

Impor RI Melonjak 22,49% pada April 2026, Tembus 25,21 Miliar Dolar AS

Nasional
8 hari lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

Nasional
1 bulan lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal