Menurutnya, produk ventilator buatan dalam negeri sudah tersedia di e-katalog LKPP. Dengan demikian, rumah sakit bisa dengan mudah membelinya.
“Produk-produk ini telah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan, yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16 persen dan 41,90 persen. Itu semua dapat dibeli melalui e-katalog LKPP,” tuturnya.
Dengan nilai TKDN di atas 40 persen, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN.