Kemenperin Tawarkan 2 Opsi Ini untuk Investasi Apple di RI

Tangguh Yudha
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menawarkan dua opsi untuk Apple yang akan berinvestasi di Tanah Air. Hal ini nantinya akan disampaikan saat petinggi perusahaan teknologi tersebut mengunjungi Indonesia dalam waktu dekat. 

Dalam kunjungan yang akan berlangsung pada 7-8 Januari nanti, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut akan memberi dua opsi skema investasi, yakni membangun pabrik di Indonesia atau melalui investasi inovasi. Namun, dia berharap agar Apple mengambil opsi pertama.

"Apple punya dua opsi, mengikut skema 1 dari perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yaitu membangun fasilitas produksi di Indonesia, negosiasi melalui Meninves (Menteri Investasi) dan mengikut skema 3, yaitu skema inovasi, dengan catatan harus menyerahkan proposal setiap 3 tahun, negosiasi melalui Menperin," ujar Agus, Jumat (3/1/2025).

"Pemerintah mendorong Apple untuk menggunakan skema 1 yaitu investasi fasilitas produksi/pabrik. Hanya saja Kemenperin mengingatkan bahwa komitmen membangun pabrik tidak bisa disamakan dengan Global Value Chain," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
13 jam lalu

Promo Awal Tahun, MNC Sekuritas Ajak Investor Baru Raih Cashback untuk Transaksi hingga Rp1 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Gempa M6,0 Guncang Jepang, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami di Indonesia

Internasional
5 hari lalu

Viral Perawat asal Indonesia Lindungi Perempuan Lansia saat Gempa M7,0 Guncang Taiwan

Internasional
7 hari lalu

Amerika Kembali Tarik Produk Udang Beku Indonesia karena Potensi Paparan Radioaktif Cesium-137

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal