JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) meluruskan produk aromaterapi berbahan dasar tanaman eucalyptus dalam bentuk kalung tidak diklaim sebagai antivirus corona (Covid-19). Ini setelah keberadaan kalung aroma terafi ini dipertanyakan banyak pihak.
Kepala Balitbangtan Kementan, Fadjry Djufry menjelaskan bahwa produk kalung eucalyptus itu memiliki formula yang sama dengan produk lainnya, seperti "roll on", inhaler, balsam dan minyak aromaterapi yang berbasis nanoteknologi.
Fadjry menjelaskan bahwa hasil temuan tersebut telah dipatenkan dan telah teregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), meskipun terdaftar sebagai produk jamu herbal.
"Kita tidak 'overclaim', memang izin dari BPOM tidak menyebut antivirus di situ, sama seperti di 'eucalyptus roll on' ini tidak menyebut (antivirus). Izin edar ini sebagai jamu," kata Fadjry dalam konferensi pers yang dilansir Selasa (7/7/2020).
Fadjry menjelaskan bahwa saat ini kalung eucalyptus masih dikategorikan sebagai produk jamu, mengingat hasil temuan ini belum melewati uji praklinis maupun uji klinis.