Kementerian ATR Siap Beri Izin HGB hingga 160 Tahun kepada Investor IKN Nusantara

Iqbal Dwi Purnama
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan tawaran menarik bagi investor di IKN Nusantara terkait masa berlaku HGB bisa diberikan hingga 160 tahun. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan tawaran menarik bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengenai masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB). Adapun masa berlaku HGB khusus untuk investor di IKN Nusantara bisa diberikan hingga 160 tahun.

Meski begitu, Hadi menyebut pemerintah tidak akan memberikan masa berlaku HGB secara sekaligus. 

"Rencananya kita akan memberikan suatu perizinan bagi investor di sana, selama 80 tahun, dibagi tiga tahap, tapi kita berikan langsung juga," ujar Hadi dalam Rilis Indikator Politik Indonesia, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, ada kemungkinan perizinan HGB diberikan hingga 160 tahun. Asalkan lahan tersebut digunakan untuk kegiatan yang produktif dan mendukung pembangunan kota.

"Karena HGB 80 tahun itu apabila digunakan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi hingga 80 tahun lagi, sehingga bisa 160 tahun. Namun, yang kita izinkan 80 tahun dulu," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

IHSG Tembus Rekor di 9.000, Purbaya: Naik Terus!

Nasional
1 hari lalu

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru! Sentuh Level 9.000 Pagi Ini

Bisnis
7 hari lalu

Promo Awal Tahun, MNC Sekuritas Ajak Investor Baru Raih Cashback untuk Transaksi hingga Rp1 Miliar

Nasional
10 hari lalu

Terbang ke IKN, Gibran Pantau Pembangunan Istana Wapres dan Masjid Negara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal