JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih mengkaji pembentukan super holding sebagai badan baru dan disebut-sebut akan menggantikan peran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham perusahaan pelat merah.
Adapun rencana ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin menjadikan BUMN sebagai satu entitas kekayaan negara bertaraf global yang dikelola secara profesional. Namun, soal skema berupa super holding, hal ini masih dalam tahap kajian.
“Ya kalau super holding kan kita terus kaji secara hukum ya, kita terus melakukan kajian bersama dengan ahli-ahli supaya efektif menuju ke sana,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo beberapa waktu lalu.
Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto menilai, sebelum meletakan desain super holding ala Indonesia, perlu pemahaman tugas utama Khazanah, perusahaan investasi milik pemerintah Malaysia, dan Temasek, milik otoritas Singapura.
Dia mencatat, terdapat perbedaan antara kedua perusahaan raksasa bertaraf internasional tersebut. Khazanah, merupakan induk dari berbagai holding milik pemerintah Malaysia yang sudah dibentuk sebelumnya.
Misalnya, holding perbankan, holding farmasi, holding energi bersih atau renewable energy, holding properti, dan lain-lain. Seluruh sektor itu berinduk kepada Khazanah sebagai super holding.
“Jadi, bedanya dulu ya, kalau super holding-nya kayak Khazanah sebenarnya adalah kumpulannya dari berbagai macam holding atau sektor yang sudah ada. Kemudian induknya adalah super holding-nya,” ujar Toto kepada MNC Portal, Kamis (24/10/2024).
Sekalipun fungsi atau tugas Khazanah diarahkan untuk mengelola portofolio investasi, perusahaan masih memikul tanggung jawab di bidang public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.
Sehingga, Khazanah tidak seutuhnya sama dengan Temasek Holdings Limited, yang secara 100 persen fokus pada komersialisasi bisnis.