Kemnaker Akan Terbitkan Aturan THR Pekan Depan

Iqbal Dwi Purnama
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemberian THR merupakan sebuah kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan. 

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi iNews.id, Kamis (23/3/2023).

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan, jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub 2 Angkatan II, Kapan Pengumuman?

6 hari lalu

81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub Kemnaker, Tersebar di 32.086 Perusahaan

8 hari lalu

Eks Kabiro Humas Kemnaker Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

12 hari lalu

Pemprov DKI Perpanjang PJJ hingga 8 September, Penanganan Abu Vulkanik Anak Krakatau Digencarkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal