Kemnaker Akan Terbitkan Aturan THR Pekan Depan

Iqbal Dwi Purnama
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemberian THR merupakan sebuah kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan. 

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi iNews.id, Kamis (23/3/2023).

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong

Nasional
5 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Nasional
6 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Nasional
6 hari lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal