Kemnaker Bakal Revisi Formula Kenaikan UMP sesuai UU Cipta Kerja

Iqbal Dwi Purnama
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merampungkan Revisi 2 Peraturan Pemerintah pascapengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Adapun, kedua regulasi yang tengah direvisi tersebut adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menuturkan, salah satu yang menjadi bahasan adalah mengenai perubahan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Masih dalam proses serap aspirasi publik untuk revisi PP 35 dan PP 36. Jadi kami pemerintah paham apa saja masukan dari publik (pengusaha, pekerja dan elemen lain). Di sisi lain kami kasih pemahaman ke mereka tentang konsep substansi yamg Pemerintah siapkan," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut Indah menjelaskan, salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023. Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

UMP Jakarta Segera Diputuskan, Pramono: Rapat Terakhir Digelar Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
4 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
5 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal