Sunardi menegaskan Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban lain seperti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, hal lain yang perlu menjadi perhatian yakni peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," tutur Sunardi.