Kemnaker Tangani 33 Aduan Hubungan Industrial, termasuk PHK

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker tangani 33 aduan hubungan industrial, termasuk PHK. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, menerimanya setidaknya 33 aduanhubungan industrial dari pekerja. Aduan tersebut termasuk masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan 33 hubungan industrial, termasuk juga PHK, tapi belum kita cek, untuk sektor manufaktur berapa dan berapa jumlah tenaga kerja yang menggangur," ujar Sekjen Anwar, Rabu (17/5/2023).

Dia menegaskan, PHK harus menjadi jalan terakhir yang diambil oleh sebuah perusahaan. Dialog tripartit antara pekerja, perusahaan, dan regulator harus diambil sebagai jalan tengah sebelum perushaan mengambil tindakan PHK.

"Tapi kami pada intinya saya sampaikan bahwa PHK itu ikhtiar terkahir, sebelum PKH kita upayakan dialog tripartit anatra pemerintah, pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Selain itu, Kemnaker juga menekankan kepada perusahaan apabila ingin mengambil jalan terkahir seperti PHK, wajib memberikan sosialisasi dan memberikan hak-hak yang diterima para pekerja. Seperti pesangon, upah, dan lain sebagainya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
6 hari lalu

MagangHub Batch 2 Dimulai, 40.962 Lulusan Perguruan Tinggi Magang 6 Bulan

8 hari lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Disiplin Isi Presensi dan Catatan Harian, Laporkan Aktivitas di Tempat Magang

14 hari lalu

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub 2 Angkatan II, Kapan Pengumuman?

15 hari lalu

81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub Kemnaker, Tersebar di 32.086 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal