Kemnaker Tangani 33 Aduan Hubungan Industrial, termasuk PHK

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker tangani 33 aduan hubungan industrial, termasuk PHK. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, menerimanya setidaknya 33 aduan hubungan industrial dari pekerja. Aduan tersebut termasuk masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan 33 hubungan industrial, termasuk juga PHK, tapi belum kita cek, untuk sektor manufaktur berapa dan berapa jumlah tenaga kerja yang menggangur," ujar Sekjen Anwar, Rabu (17/5/2023).

Dia menegaskan, PHK harus menjadi jalan terakhir yang diambil oleh sebuah perusahaan. Dialog tripartit antara pekerja, perusahaan, dan regulator harus diambil sebagai jalan tengah sebelum perushaan mengambil tindakan PHK.

"Tapi kami pada intinya saya sampaikan bahwa PHK itu ikhtiar terkahir, sebelum PKH kita upayakan dialog tripartit anatra pemerintah, pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Selain itu, Kemnaker juga menekankan kepada perusahaan apabila ingin mengambil jalan terkahir seperti PHK, wajib memberikan sosialisasi dan memberikan hak-hak yang diterima para pekerja. Seperti pesangon, upah, dan lain sebagainya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Siap-Siap! Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 3 untuk 13.652 Peserta

Nasional
6 hari lalu

Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL

Internasional
9 hari lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Internasional
12 hari lalu

Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal