Kemnaker Targetkan UU PPRT Disahkan Tahun Ini

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker menargetkan UU PPRT disahkan tahun ini. Foto: M Iqbal

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah berkomitmen secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan RUU PPRT dapat disahkan menjadi UU pada tahun ini. 

Adapun aturan tersebut pertama kali diusulkan untuk dibentuk pada 2004. Menaker Ida mengatakan, sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo untuk mengoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kemnaker langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut. 

“Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan, mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” kata dia dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Menaker Ida menjelaskan, pembahasan DIM RUU PPRT dinilainya berjalan dengan cepat dan lancar meski dilakukan dalam waktu relatif singkat. Dia pun mengapresiasi seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi. 

Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya, yakni Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Organisasi Masyarakat Sipil, LPK, LPPRT, Kadin, Apindo, SP/SB, praktisi, akademisi, dinas yang membidangi ketenagakerjaan; dan K/L. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
11 jam lalu

Duh! Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah Rata-Rata ASEAN

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
1 hari lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Nasional
5 hari lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Nasional
10 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal